Skip to main content

Modul HAKI DASAR Hari 2: Hak Cipta dan Paten

Topik Utama: Perlindungan dan Proses Pendaftaran

Tujuan Pembelajaran:

  1. Memahami konsep dan perlindungan yang diberikan oleh Hak Cipta dan Paten.
  2. Mengetahui proses pendaftaran Hak Cipta dan Paten di Indonesia.

1. Hak Cipta

Hak cipta melindungi karya orisinal di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan, termasuk teknologi informasi.

Karya yang Dilindungi:

  • Karya seni (musik, film, gambar, dll.).
  • Karya sastra (buku, puisi, artikel).
  • Program komputer (software).
  • Karya fotografi dan karya audio-visual.

Hak Pemilik Hak Cipta:

  1. Hak Moral:

    • Hak untuk diakui sebagai pencipta.
    • Hak untuk mencegah distorsi atau pengubahan tanpa izin.
  2. Hak Ekonomi:

    • Hak untuk mendapatkan keuntungan finansial dari penggunaan karya.

Masa Perlindungan:

  • Selama hidup pencipta dan tambahan 70 tahun setelah kematiannya.

Proses Pendaftaran Hak Cipta:

  1. Langkah-langkah:

    • Siapkan dokumen karya yang akan didaftarkan.
    • Ajukan permohonan melalui DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) secara daring.
    • Bayar biaya pendaftaran sesuai kategori karya.
  2. Dokumen yang Dibutuhkan:

    • Salinan karya (format digital untuk karya seni atau software).
    • KTP pencipta.
    • Surat pernyataan keaslian karya.

2. Paten

Paten melindungi invensi baru yang dapat diterapkan di bidang teknologi.

Kriteria Invensi yang Dapat Dipatenkan:

  1. Baru: Belum pernah dipublikasikan sebelumnya.
  2. Inovatif: Harus memiliki langkah inventif yang bukan sesuatu yang umum diketahui.
  3. Dapat diterapkan: Mampu diaplikasikan dalam dunia industri.

Jenis Paten:

  1. Paten Biasa: Untuk invensi kompleks. Masa perlindungan 20 tahun.
  2. Paten Sederhana: Untuk invensi sederhana. Masa perlindungan 10 tahun.

Proses Pendaftaran Paten:

  1. Langkah-langkah:

    • Siapkan dokumen invensi, termasuk deskripsi teknis, klaim, dan gambar pendukung.
    • Ajukan permohonan ke DJKI secara daring.
    • Bayar biaya pendaftaran paten.
  2. Dokumen yang Dibutuhkan:

    • Dokumen deskripsi invensi.
    • Gambar atau diagram teknis.
    • Surat kuasa (jika diwakilkan).

Latihan Hari Kedua

Latihan 1: Identifikasi Perlindungan Hak Cipta

  1. Pilih sebuah karya (misalnya lagu, program komputer, atau gambar) yang Anda miliki atau kenal.
  2. Jelaskan bagaimana hak cipta melindungi karya tersebut, baik dari sisi hak moral maupun hak ekonomi.

Latihan 2: Simulasi Pendaftaran Hak Cipta/Paten

  1. Kunjungi situs resmi DJKI (https://www.dgip.go.id).
  2. Pelajari langkah-langkah pendaftaran hak cipta atau paten.
  3. Buat ringkasan proses pendaftaran dan dokumen yang dibutuhkan.

Latihan 3: Studi Kasus Paten

  1. Sebuah perusahaan teknologi menciptakan mesin cuci hemat energi. Namun, perusahaan lain mulai meniru desain tersebut tanpa izin.
  2. Jelaskan:
    • Jenis HAKI yang relevan untuk melindungi invensi ini.
    • Langkah yang dapat diambil perusahaan untuk melindungi haknya.

Comments

Popular posts from this blog

Modul HAKI Advanced - Hari 4: Studi Kasus dan Strategi Monetisasi HAKI di Era Modern

Topik Utama: Pemanfaatan HAKI sebagai aset strategis untuk menghasilkan keuntungan di era digital dan globalisasi. Tujuan Pembelajaran: Menganalisis studi kasus monetisasi HAKI yang berhasil dan kegagalannya. Merancang strategi monetisasi HAKI berbasis teknologi modern. Memahami tren dan peluang monetisasi HAKI di masa depan. 1. Studi Kasus Monetisasi HAKI A. Kasus Sukses: LEGO dan Hak Desain Latar Belakang: LEGO mendaftarkan desain bata interlocking mereka sebagai desain industri di seluruh dunia. Setelah menghadapi tantangan dari produsen tiruan, LEGO berhasil mempertahankan hak desainnya di beberapa yurisdiksi. Strategi Monetisasi: Menggunakan hak desain untuk mencegah pesaing membuat produk serupa. Memperluas merek dengan lisensi, seperti film LEGO dan kemitraan dengan franchise lain (misalnya, Star Wars). Pembelajaran: Perlindungan HAKI yang kuat memungkinkan perusahaan mempertahankan pangsa pasar. Diversifikasi merek menciptakan peluang monetisasi baru. B. Kasus Gagal: Nokia dan...

Modul HAKI DASAR Hari 4: Penegakan Hukum dan Pelanggaran HAKI

  Topik Utama: Tantangan, Solusi, dan Penanganan Royalti Tujuan Pembelajaran: Memahami mekanisme penegakan hukum HAKI di Indonesia. Mengidentifikasi tantangan dalam perlindungan HAKI. Mengetahui cara menarik royalti dari karya yang dilindungi HAKI. 1. Penegakan Hukum HAKI di Indonesia Penegakan hukum HAKI bertujuan melindungi hak pemilik dari pelanggaran seperti pembajakan, peniruan merek, atau penggunaan tanpa izin. Mekanisme Penegakan Hukum: Non-Litigasi (Di Luar Pengadilan): Mediasi dan Negosiasi: Penyelesaian sengketa secara damai antara pihak yang bersengketa. Arbitrase: Menggunakan lembaga arbitrase seperti BANI untuk penyelesaian cepat tanpa pengadilan. Litigasi (Melalui Pengadilan): Ajukan gugatan ke Pengadilan Niaga untuk sengketa merek, desain industri, atau paten. Proses melibatkan pemeriksaan bukti dan keputusan hakim. Laporan Pidana: Pelanggaran HAKI dapat dilaporkan ke polisi karena termasuk tindak pidana. Dasar hukum: UU HAKI terkait, seperti UU No. 20 Tahun 2016...

Program Expert HAKI - Hari 3: Teknologi Canggih untuk Perlindungan HAKI

Topik Utama: Integrasi teknologi modern seperti blockchain, AI, dan NFT untuk meningkatkan perlindungan, pengelolaan, dan monetisasi HAKI. Tujuan Pembelajaran: Memahami aplikasi teknologi blockchain, AI, dan NFT dalam pengelolaan HAKI. Mengembangkan sistem otomatisasi untuk mencatat, melacak, dan melindungi aset HAKI. Menganalisis tantangan dan peluang yang muncul dari adopsi teknologi canggih di bidang HAKI. 1. Blockchain untuk Perlindungan dan Pengelolaan HAKI A. Apa itu Blockchain? Definisi: Teknologi ledger digital yang mencatat transaksi secara transparan, aman, dan tidak dapat diubah. Keunggulan: Meningkatkan kepercayaan dalam mencatat kepemilikan HAKI. Mencegah pemalsuan data kepemilikan atau distribusi. B. Aplikasi Blockchain dalam HAKI Pencatatan Hak Cipta: Blockchain digunakan untuk mencatat waktu penciptaan karya, bukti kepemilikan, dan lisensi. Contoh: Seniman mencatat karya seni mereka di platform berbasis blockchain seperti Verisart . Pelacakan Lisensi dan Royalti: Smar...