Modul ini dirancang untuk membawa pemahaman Anda tentang HAKI ke tingkat global dan masa depan.
Durasi: 4 Hari
Target Peserta: Praktisi Hukum, Pengusaha, Profesional di Bidang HAKI, dan Akademisi yang ingin mendalami aspek strategis HAKI secara mendalam.
Tujuan Modul:
- Memahami strategi perlindungan dan pengelolaan HAKI di tingkat global.
- Mengintegrasikan teknologi modern (AI, blockchain, dan NFT) dalam perlindungan HAKI.
- Mempelajari penyelesaian sengketa HAKI lintas negara.
- Merancang strategi monetisasi HAKI yang inovatif dan berbasis data.
Hari 1: Strategi Global Perlindungan HAKI
1. Harmonisasi Hukum Internasional
- Sistem Madrid Protocol: Perlindungan merek internasional di lebih dari 120 negara.
- Patent Cooperation Treaty (PCT): Strategi pengajuan paten global yang efisien.
- Berne Convention: Perlindungan hak cipta internasional dan prinsip “automatic protection.”
2. Analisis Risiko dan Peluang dalam Perlindungan HAKI
- Risiko di pasar global: pembajakan digital, persaingan merek, dan sengketa antar negara.
- Identifikasi peluang untuk ekspansi pasar berdasarkan HAKI.
Latihan:
- Pilih satu HAKI (merek, hak cipta, atau paten). Rancang strategi perlindungan global menggunakan sistem yang relevan (Madrid Protocol, PCT, atau Berne Convention).
Hari 2: Teknologi Modern untuk Perlindungan dan Monetisasi HAKI
1. Blockchain untuk HAKI
- Penggunaan blockchain untuk mencatat kepemilikan hak cipta dan lisensi.
- Studi kasus: Platform kreatif seperti OpenSea yang menggunakan blockchain untuk NFT.
2. Artificial Intelligence (AI) dalam Perlindungan HAKI
- Tantangan hukum: Siapa pemilik karya yang dihasilkan AI?
- Studi kasus: Kasus DALL-E dan legalitas karya AI di beberapa negara.
3. NFT (Non-Fungible Token): Inovasi dalam Hak Cipta
- Cara kerja NFT dalam mengautentikasi karya digital.
- Monetisasi karya seni digital melalui NFT.
Latihan:
- Simulasikan penerapan blockchain untuk mencatat lisensi hak cipta atau desain industri.
- Rancang model bisnis NFT untuk karya seni atau konten kreatif Anda.
Hari 3: Penyelesaian Sengketa HAKI Lintas Negara
1. Forum Penyelesaian Sengketa
- Pengadilan Niaga: Yurisdiksi khusus untuk sengketa HAKI di Indonesia.
- Arbitrase Internasional: ICC (International Chamber of Commerce) atau WIPO Arbitration and Mediation Center.
2. Strategi Penyelesaian Sengketa
- Negosiasi dan mediasi sebagai alternatif pengadilan.
- Langkah-langkah efektif untuk melindungi hak selama proses hukum.
3. Studi Kasus:
- Kasus Google vs. Oracle (Java API): Hak cipta atas kode perangkat lunak.
- Kasus Apple vs. Samsung: Sengketa desain industri dan paten.
Latihan:
- Analisis salah satu kasus sengketa HAKI global. Simulasikan strategi penyelesaian sengketa.
Hari 4: Inovasi Monetisasi dan Masa Depan HAKI
1. Tren Baru dalam HAKI
- Konsep lisensi berbasis AI dan otomatisasi.
- Penggunaan big data untuk mengidentifikasi potensi pasar HAKI.
- Pemanfaatan cloud untuk distribusi lisensi global.
2. Pengelolaan Royalti di Era Digital
- Model distribusi royalti menggunakan smart contract.
- Tantangan pembagian royalti dalam NFT dan konten digital.
3. Strategi Inovatif untuk Monetisasi HAKI
- Kolaborasi global: Co-branding dengan perusahaan multinasional.
- Studi kasus: Lego x IKEA (lisensi desain untuk furnitur).
Latihan:
- Rancang strategi monetisasi untuk HAKI berbasis digital (misalnya, paten teknologi, hak cipta musik, atau desain industri).
- Simulasikan sistem pengelolaan royalti menggunakan teknologi modern.
Final: Penilaian dan Implementasi
Presentasi Rencana Strategis HAKI:
- Setiap peserta mempresentasikan strategi perlindungan, monetisasi, atau penyelesaian sengketa berdasarkan jenis HAKI yang mereka pilih.
Diskusi dan Feedback:
- Berikan analisis mendalam atas studi kasus atau rencana strategis peserta lainnya.
Kesimpulan dan Rekomendasi:
- Rekap pembelajaran dan rekomendasi untuk implementasi nyata dalam pengelolaan HAKI
Comments
Post a Comment