Skip to main content

Modul HAKI Advanced - Hari 2: Teknologi Modern untuk Perlindungan dan Monetisasi HAKI

Topik Utama: Integrasi teknologi modern seperti blockchain, AI, dan NFT dalam perlindungan dan monetisasi HAKI.

Tujuan Pembelajaran:

  1. Memahami peran blockchain, AI, dan NFT dalam pengelolaan dan perlindungan HAKI.
  2. Menyusun strategi untuk memanfaatkan teknologi dalam meningkatkan nilai dan perlindungan HAKI.
  3. Mengidentifikasi tantangan hukum dari teknologi modern dalam konteks HAKI.

1. Blockchain untuk Perlindungan HAKI

A. Apa itu Blockchain?

  • Teknologi berbasis ledger digital yang mencatat transaksi secara permanen, transparan, dan aman.
  • Setiap data yang dimasukkan tidak dapat diubah, sehingga cocok untuk mencatat kepemilikan HAKI.

B. Penerapan Blockchain dalam HAKI

  1. Pencatatan Hak Cipta Digital:
    • Blockchain dapat digunakan untuk mencatat waktu penciptaan karya dan kepemilikan hak cipta.
  2. Lisensi Cerdas (Smart Contracts):
    • Perjanjian digital yang dieksekusi otomatis ketika syarat tertentu terpenuhi, seperti pembayaran royalti.
  3. Pelacakan Penggunaan:
    • Blockchain memungkinkan pelacakan penggunaan karya secara real-time.

C. Studi Kasus:

  • Verisart: Platform yang menggunakan blockchain untuk memberikan sertifikat otentikasi pada karya seni digital.

2. Artificial Intelligence (AI) dan HAKI

A. Tantangan Hukum dalam Karya AI

  1. Siapa Pemiliknya?
    • Apakah pencipta karya AI adalah manusia, pengembang AI, atau pemilik perangkat AI?
  2. Plagiarisme dan Penggunaan Data:
    • AI sering menggunakan karya yang ada sebagai data pelatihan, yang berpotensi melanggar hak cipta.

B. Potensi AI dalam Perlindungan HAKI

  1. Pemantauan Pelanggaran:
    • AI dapat digunakan untuk mendeteksi pelanggaran hak cipta atau merek secara otomatis di platform online.
  2. Otomatisasi Pendaftaran HAKI:
    • AI dapat mempercepat proses pencatatan HAKI dengan mengelola data lebih efisien.

C. Studi Kasus:

  • Google vs. Getty Images: Kasus AI yang menggunakan gambar tanpa izin sebagai data pelatihan untuk menghasilkan karya baru.

3. NFT (Non-Fungible Token) dalam Hak Cipta

A. Apa itu NFT?

  • NFT adalah token digital berbasis blockchain yang digunakan untuk membuktikan kepemilikan karya unik seperti seni, musik, atau video.
  • Sifat NFT: Tidak dapat diganti, unik, dan dapat diperdagangkan.

B. Perlindungan dan Monetisasi Melalui NFT

  1. Otentikasi Karya Digital:
    • Setiap NFT memiliki metadata yang mencatat pencipta, kepemilikan, dan riwayat transaksi.
  2. Royalti Berbasis NFT:
    • Smart contract pada NFT memungkinkan pembayaran royalti otomatis setiap kali NFT diperdagangkan.
  3. Potensi Monetisasi:
    • Seniman atau kreator dapat menjual karya digital dengan nilai tinggi sebagai NFT.

C. Tantangan NFT dalam HAKI

  1. Pemalsuan NFT:
    • Siapa pun dapat mencetak NFT tanpa izin dari pencipta asli karya.
  2. Ketidakpastian Hukum:
    • Banyak negara belum memiliki regulasi khusus untuk NFT dan hak cipta digital.

D. Studi Kasus:

  • Beeple’s "Everydays: The First 5000 Days": NFT karya seni digital yang terjual seharga $69 juta, menunjukkan potensi monetisasi besar.

4. Latihan Hari 2

Latihan 1: Simulasi Blockchain untuk HAKI

  1. Pilih satu karya digital (foto, desain, atau musik).
  2. Tugas:
    • Rancang cara menggunakan blockchain untuk mencatat kepemilikan karya dan mengelola royalti.

Latihan 2: Analisis Karya AI dan HAKI

  1. Pilih satu kasus AI (misalnya, Google vs. Getty Images).
  2. Diskusikan:
    • Apa tantangan hukum dari kasus tersebut?
    • Bagaimana hukum HAKI harus beradaptasi dengan teknologi AI?

Latihan 3: Model Bisnis NFT

  1. Bayangkan Anda memiliki karya seni digital yang ingin dijual sebagai NFT.
  2. Tugas:
    • Rancang model bisnis NFT, termasuk cara menetapkan royalti dan menangani pelanggaran

Comments

Popular posts from this blog

Modul HAKI Advanced - Hari 4: Studi Kasus dan Strategi Monetisasi HAKI di Era Modern

Topik Utama: Pemanfaatan HAKI sebagai aset strategis untuk menghasilkan keuntungan di era digital dan globalisasi. Tujuan Pembelajaran: Menganalisis studi kasus monetisasi HAKI yang berhasil dan kegagalannya. Merancang strategi monetisasi HAKI berbasis teknologi modern. Memahami tren dan peluang monetisasi HAKI di masa depan. 1. Studi Kasus Monetisasi HAKI A. Kasus Sukses: LEGO dan Hak Desain Latar Belakang: LEGO mendaftarkan desain bata interlocking mereka sebagai desain industri di seluruh dunia. Setelah menghadapi tantangan dari produsen tiruan, LEGO berhasil mempertahankan hak desainnya di beberapa yurisdiksi. Strategi Monetisasi: Menggunakan hak desain untuk mencegah pesaing membuat produk serupa. Memperluas merek dengan lisensi, seperti film LEGO dan kemitraan dengan franchise lain (misalnya, Star Wars). Pembelajaran: Perlindungan HAKI yang kuat memungkinkan perusahaan mempertahankan pangsa pasar. Diversifikasi merek menciptakan peluang monetisasi baru. B. Kasus Gagal: Nokia dan...

Modul HAKI DASAR Hari 4: Penegakan Hukum dan Pelanggaran HAKI

  Topik Utama: Tantangan, Solusi, dan Penanganan Royalti Tujuan Pembelajaran: Memahami mekanisme penegakan hukum HAKI di Indonesia. Mengidentifikasi tantangan dalam perlindungan HAKI. Mengetahui cara menarik royalti dari karya yang dilindungi HAKI. 1. Penegakan Hukum HAKI di Indonesia Penegakan hukum HAKI bertujuan melindungi hak pemilik dari pelanggaran seperti pembajakan, peniruan merek, atau penggunaan tanpa izin. Mekanisme Penegakan Hukum: Non-Litigasi (Di Luar Pengadilan): Mediasi dan Negosiasi: Penyelesaian sengketa secara damai antara pihak yang bersengketa. Arbitrase: Menggunakan lembaga arbitrase seperti BANI untuk penyelesaian cepat tanpa pengadilan. Litigasi (Melalui Pengadilan): Ajukan gugatan ke Pengadilan Niaga untuk sengketa merek, desain industri, atau paten. Proses melibatkan pemeriksaan bukti dan keputusan hakim. Laporan Pidana: Pelanggaran HAKI dapat dilaporkan ke polisi karena termasuk tindak pidana. Dasar hukum: UU HAKI terkait, seperti UU No. 20 Tahun 2016...

Program Expert HAKI - Hari 3: Teknologi Canggih untuk Perlindungan HAKI

Topik Utama: Integrasi teknologi modern seperti blockchain, AI, dan NFT untuk meningkatkan perlindungan, pengelolaan, dan monetisasi HAKI. Tujuan Pembelajaran: Memahami aplikasi teknologi blockchain, AI, dan NFT dalam pengelolaan HAKI. Mengembangkan sistem otomatisasi untuk mencatat, melacak, dan melindungi aset HAKI. Menganalisis tantangan dan peluang yang muncul dari adopsi teknologi canggih di bidang HAKI. 1. Blockchain untuk Perlindungan dan Pengelolaan HAKI A. Apa itu Blockchain? Definisi: Teknologi ledger digital yang mencatat transaksi secara transparan, aman, dan tidak dapat diubah. Keunggulan: Meningkatkan kepercayaan dalam mencatat kepemilikan HAKI. Mencegah pemalsuan data kepemilikan atau distribusi. B. Aplikasi Blockchain dalam HAKI Pencatatan Hak Cipta: Blockchain digunakan untuk mencatat waktu penciptaan karya, bukti kepemilikan, dan lisensi. Contoh: Seniman mencatat karya seni mereka di platform berbasis blockchain seperti Verisart . Pelacakan Lisensi dan Royalti: Smar...