Topik Utama: Integrasi teknologi modern seperti blockchain, AI, dan NFT dalam perlindungan dan monetisasi HAKI.
Tujuan Pembelajaran:
- Memahami peran blockchain, AI, dan NFT dalam pengelolaan dan perlindungan HAKI.
- Menyusun strategi untuk memanfaatkan teknologi dalam meningkatkan nilai dan perlindungan HAKI.
- Mengidentifikasi tantangan hukum dari teknologi modern dalam konteks HAKI.
1. Blockchain untuk Perlindungan HAKI
A. Apa itu Blockchain?
- Teknologi berbasis ledger digital yang mencatat transaksi secara permanen, transparan, dan aman.
- Setiap data yang dimasukkan tidak dapat diubah, sehingga cocok untuk mencatat kepemilikan HAKI.
B. Penerapan Blockchain dalam HAKI
- Pencatatan Hak Cipta Digital:
- Blockchain dapat digunakan untuk mencatat waktu penciptaan karya dan kepemilikan hak cipta.
- Lisensi Cerdas (Smart Contracts):
- Perjanjian digital yang dieksekusi otomatis ketika syarat tertentu terpenuhi, seperti pembayaran royalti.
- Pelacakan Penggunaan:
- Blockchain memungkinkan pelacakan penggunaan karya secara real-time.
C. Studi Kasus:
- Verisart: Platform yang menggunakan blockchain untuk memberikan sertifikat otentikasi pada karya seni digital.
2. Artificial Intelligence (AI) dan HAKI
A. Tantangan Hukum dalam Karya AI
- Siapa Pemiliknya?
- Apakah pencipta karya AI adalah manusia, pengembang AI, atau pemilik perangkat AI?
- Plagiarisme dan Penggunaan Data:
- AI sering menggunakan karya yang ada sebagai data pelatihan, yang berpotensi melanggar hak cipta.
B. Potensi AI dalam Perlindungan HAKI
- Pemantauan Pelanggaran:
- AI dapat digunakan untuk mendeteksi pelanggaran hak cipta atau merek secara otomatis di platform online.
- Otomatisasi Pendaftaran HAKI:
- AI dapat mempercepat proses pencatatan HAKI dengan mengelola data lebih efisien.
C. Studi Kasus:
- Google vs. Getty Images: Kasus AI yang menggunakan gambar tanpa izin sebagai data pelatihan untuk menghasilkan karya baru.
3. NFT (Non-Fungible Token) dalam Hak Cipta
A. Apa itu NFT?
- NFT adalah token digital berbasis blockchain yang digunakan untuk membuktikan kepemilikan karya unik seperti seni, musik, atau video.
- Sifat NFT: Tidak dapat diganti, unik, dan dapat diperdagangkan.
B. Perlindungan dan Monetisasi Melalui NFT
- Otentikasi Karya Digital:
- Setiap NFT memiliki metadata yang mencatat pencipta, kepemilikan, dan riwayat transaksi.
- Royalti Berbasis NFT:
- Smart contract pada NFT memungkinkan pembayaran royalti otomatis setiap kali NFT diperdagangkan.
- Potensi Monetisasi:
- Seniman atau kreator dapat menjual karya digital dengan nilai tinggi sebagai NFT.
C. Tantangan NFT dalam HAKI
- Pemalsuan NFT:
- Siapa pun dapat mencetak NFT tanpa izin dari pencipta asli karya.
- Ketidakpastian Hukum:
- Banyak negara belum memiliki regulasi khusus untuk NFT dan hak cipta digital.
D. Studi Kasus:
- Beeple’s "Everydays: The First 5000 Days": NFT karya seni digital yang terjual seharga $69 juta, menunjukkan potensi monetisasi besar.
4. Latihan Hari 2
Latihan 1: Simulasi Blockchain untuk HAKI
- Pilih satu karya digital (foto, desain, atau musik).
- Tugas:
- Rancang cara menggunakan blockchain untuk mencatat kepemilikan karya dan mengelola royalti.
Latihan 2: Analisis Karya AI dan HAKI
- Pilih satu kasus AI (misalnya, Google vs. Getty Images).
- Diskusikan:
- Apa tantangan hukum dari kasus tersebut?
- Bagaimana hukum HAKI harus beradaptasi dengan teknologi AI?
Latihan 3: Model Bisnis NFT
- Bayangkan Anda memiliki karya seni digital yang ingin dijual sebagai NFT.
- Tugas:
- Rancang model bisnis NFT, termasuk cara menetapkan royalti dan menangani pelanggaran
Comments
Post a Comment