Modul HAKI Hari 1: Pengantar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia
Tujuan Pembelajaran:
- Memahami konsep dasar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
- Mengetahui jenis-jenis HAKI yang diatur di Indonesia.
- Memahami dasar hukum dan organisasi terkait HAKI di Indonesia.
1. Pengertian HAKI
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan kepada individu atau badan atas hasil karya intelektual mereka.
- Hak eksklusif: Memberikan hak kepada pemilik untuk mengelola dan mengkomersialkan karyanya.
- Cakupan: Inovasi, kreativitas, dan keunikan dari karya individu atau organisasi.
HAKI mencakup dua kelompok besar:
- Hak Cipta (Copyright): Melindungi karya seni, sastra, musik, dan program komputer.
- Hak Kekayaan Industri: Meliputi paten, merek, desain industri, rahasia dagang, dan indikasi geografis.
2. Dasar Hukum HAKI di Indonesia
HAKI diatur dalam berbagai perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
- UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.
- UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
- UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
- UU No. 32 Tahun 2000 tentang Indikasi Geografis.
3. Jenis-Jenis HAKI
Hak Cipta:
- Melindungi karya seni, sastra, musik, dan program komputer.
- Berlaku selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Paten:
- Perlindungan untuk invensi di bidang teknologi.
- Berlaku selama 20 tahun sejak tanggal pengajuan.
Merek:
- Identitas visual atau verbal dari produk/jasa (logo, nama, atau slogan).
- Berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Desain Industri:
- Perlindungan untuk desain estetika pada produk.
- Berlaku selama 10 tahun tanpa perpanjangan.
Rahasia Dagang:
- Melindungi informasi bisnis yang bersifat rahasia.
- Berlaku tanpa batas waktu selama informasi tetap dirahasiakan.
Indikasi Geografis:
- Melindungi tanda geografis yang menunjukkan asal suatu produk.
- Contoh: Kopi Gayo, Madu Sumbawa.
4. Lembaga dan Organisasi Terkait HAKI di Indonesia
DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual):
- Lembaga di bawah Kementerian Hukum dan HAM yang menangani pendaftaran HAKI.
WIPO (World Intellectual Property Organization):
- Organisasi internasional yang memfasilitasi perlindungan HAKI lintas negara.
Latihan dan Diskusi
Diskusi Kelompok:
- Identifikasi karya di sekitar Anda yang masuk ke dalam kategori HAKI (contoh: merek dagang, musik, atau paten teknologi).
Studi Kasus:
- Pelajari bagaimana pelanggaran hak cipta (misalnya, pembajakan film/musik) berdampak pada pelaku industri kreatif di Indonesia.
Tugas Mandiri:
Cari satu contoh HAKI yang didaftarkan di Indonesia (misalnya, merek dagang atau paten) dan analisis manfaat perlindungan tersebut bagi pemiliknya.
Besok, kita akan membahas lebih dalam mengenai Hak Cipta dan Paten, termasuk proses pendaftarannya.
Comments
Post a Comment