Skip to main content

Modul HAKI DASAR Hari 1: Pengantar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia

 

Modul HAKI Hari 1: Pengantar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia

Tujuan Pembelajaran:

  1. Memahami konsep dasar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
  2. Mengetahui jenis-jenis HAKI yang diatur di Indonesia.
  3. Memahami dasar hukum dan organisasi terkait HAKI di Indonesia.

1. Pengertian HAKI

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan kepada individu atau badan atas hasil karya intelektual mereka.

  • Hak eksklusif: Memberikan hak kepada pemilik untuk mengelola dan mengkomersialkan karyanya.
  • Cakupan: Inovasi, kreativitas, dan keunikan dari karya individu atau organisasi.

HAKI mencakup dua kelompok besar:

  1. Hak Cipta (Copyright): Melindungi karya seni, sastra, musik, dan program komputer.
  2. Hak Kekayaan Industri: Meliputi paten, merek, desain industri, rahasia dagang, dan indikasi geografis.

2. Dasar Hukum HAKI di Indonesia

HAKI diatur dalam berbagai perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

  1. UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  2. UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.
  3. UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
  4. UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
  5. UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
  6. UU No. 32 Tahun 2000 tentang Indikasi Geografis.

3. Jenis-Jenis HAKI

  1. Hak Cipta:

    • Melindungi karya seni, sastra, musik, dan program komputer.
    • Berlaku selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
  2. Paten:

    • Perlindungan untuk invensi di bidang teknologi.
    • Berlaku selama 20 tahun sejak tanggal pengajuan.
  3. Merek:

    • Identitas visual atau verbal dari produk/jasa (logo, nama, atau slogan).
    • Berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
  4. Desain Industri:

    • Perlindungan untuk desain estetika pada produk.
    • Berlaku selama 10 tahun tanpa perpanjangan.
  5. Rahasia Dagang:

    • Melindungi informasi bisnis yang bersifat rahasia.
    • Berlaku tanpa batas waktu selama informasi tetap dirahasiakan.
  6. Indikasi Geografis:

    • Melindungi tanda geografis yang menunjukkan asal suatu produk.
    • Contoh: Kopi Gayo, Madu Sumbawa.

4. Lembaga dan Organisasi Terkait HAKI di Indonesia

  1. DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual):

    • Lembaga di bawah Kementerian Hukum dan HAM yang menangani pendaftaran HAKI.
  2. WIPO (World Intellectual Property Organization):

    • Organisasi internasional yang memfasilitasi perlindungan HAKI lintas negara.

Latihan dan Diskusi

  1. Diskusi Kelompok:

    • Identifikasi karya di sekitar Anda yang masuk ke dalam kategori HAKI (contoh: merek dagang, musik, atau paten teknologi).
  2. Studi Kasus:

    • Pelajari bagaimana pelanggaran hak cipta (misalnya, pembajakan film/musik) berdampak pada pelaku industri kreatif di Indonesia.

Tugas Mandiri:
Cari satu contoh HAKI yang didaftarkan di Indonesia (misalnya, merek dagang atau paten) dan analisis manfaat perlindungan tersebut bagi pemiliknya.

Besok, kita akan membahas lebih dalam mengenai Hak Cipta dan Paten, termasuk proses pendaftarannya.

Comments

Popular posts from this blog

Modul HAKI Advanced - Hari 4: Studi Kasus dan Strategi Monetisasi HAKI di Era Modern

Topik Utama: Pemanfaatan HAKI sebagai aset strategis untuk menghasilkan keuntungan di era digital dan globalisasi. Tujuan Pembelajaran: Menganalisis studi kasus monetisasi HAKI yang berhasil dan kegagalannya. Merancang strategi monetisasi HAKI berbasis teknologi modern. Memahami tren dan peluang monetisasi HAKI di masa depan. 1. Studi Kasus Monetisasi HAKI A. Kasus Sukses: LEGO dan Hak Desain Latar Belakang: LEGO mendaftarkan desain bata interlocking mereka sebagai desain industri di seluruh dunia. Setelah menghadapi tantangan dari produsen tiruan, LEGO berhasil mempertahankan hak desainnya di beberapa yurisdiksi. Strategi Monetisasi: Menggunakan hak desain untuk mencegah pesaing membuat produk serupa. Memperluas merek dengan lisensi, seperti film LEGO dan kemitraan dengan franchise lain (misalnya, Star Wars). Pembelajaran: Perlindungan HAKI yang kuat memungkinkan perusahaan mempertahankan pangsa pasar. Diversifikasi merek menciptakan peluang monetisasi baru. B. Kasus Gagal: Nokia dan...

Modul HAKI DASAR Hari 4: Penegakan Hukum dan Pelanggaran HAKI

  Topik Utama: Tantangan, Solusi, dan Penanganan Royalti Tujuan Pembelajaran: Memahami mekanisme penegakan hukum HAKI di Indonesia. Mengidentifikasi tantangan dalam perlindungan HAKI. Mengetahui cara menarik royalti dari karya yang dilindungi HAKI. 1. Penegakan Hukum HAKI di Indonesia Penegakan hukum HAKI bertujuan melindungi hak pemilik dari pelanggaran seperti pembajakan, peniruan merek, atau penggunaan tanpa izin. Mekanisme Penegakan Hukum: Non-Litigasi (Di Luar Pengadilan): Mediasi dan Negosiasi: Penyelesaian sengketa secara damai antara pihak yang bersengketa. Arbitrase: Menggunakan lembaga arbitrase seperti BANI untuk penyelesaian cepat tanpa pengadilan. Litigasi (Melalui Pengadilan): Ajukan gugatan ke Pengadilan Niaga untuk sengketa merek, desain industri, atau paten. Proses melibatkan pemeriksaan bukti dan keputusan hakim. Laporan Pidana: Pelanggaran HAKI dapat dilaporkan ke polisi karena termasuk tindak pidana. Dasar hukum: UU HAKI terkait, seperti UU No. 20 Tahun 2016...

Program Expert HAKI - Hari 3: Teknologi Canggih untuk Perlindungan HAKI

Topik Utama: Integrasi teknologi modern seperti blockchain, AI, dan NFT untuk meningkatkan perlindungan, pengelolaan, dan monetisasi HAKI. Tujuan Pembelajaran: Memahami aplikasi teknologi blockchain, AI, dan NFT dalam pengelolaan HAKI. Mengembangkan sistem otomatisasi untuk mencatat, melacak, dan melindungi aset HAKI. Menganalisis tantangan dan peluang yang muncul dari adopsi teknologi canggih di bidang HAKI. 1. Blockchain untuk Perlindungan dan Pengelolaan HAKI A. Apa itu Blockchain? Definisi: Teknologi ledger digital yang mencatat transaksi secara transparan, aman, dan tidak dapat diubah. Keunggulan: Meningkatkan kepercayaan dalam mencatat kepemilikan HAKI. Mencegah pemalsuan data kepemilikan atau distribusi. B. Aplikasi Blockchain dalam HAKI Pencatatan Hak Cipta: Blockchain digunakan untuk mencatat waktu penciptaan karya, bukti kepemilikan, dan lisensi. Contoh: Seniman mencatat karya seni mereka di platform berbasis blockchain seperti Verisart . Pelacakan Lisensi dan Royalti: Smar...