PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) adalah mekanisme hukum di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Tujuan utamanya adalah memberikan kesempatan kepada debitur yang mengalami kesulitan keuangan untuk melakukan restrukturisasi utang dengan kreditur. Mekanisme ini memberikan penundaan sementara terhadap kewajiban pembayaran utang, sehingga debitur dapat mengajukan rencana penyelesaian utang secara lebih baik, biasanya melalui negosiasi atau restrukturisasi utang. Proses PKPU ini bisa diajukan baik oleh debitur itu sendiri maupun oleh kreditur, dan ada dua jenis PKPU: PKPU Sementara (45 hari) - untuk memberikan waktu bagi kedua belah pihak (debitur dan kreditur) untuk merumuskan rencana restrukturisasi utang. PKPU Tetap (maksimum 270 hari) - jika rencana restrukturisasi membutuhkan waktu lebih lama untuk diselesaikan. Dampak PKPU bagi Debitur: Penundaan Pembayaran Utang : Debitur akan diberikan waktu untuk tidak membayar...